Surat Perjanjian
Pada tanggal 11 April 2008 jam 09.00 di Jln raya Tangkil terjadi kecelakaan sepeda pancal dengan sepeda motor . kedua belah pihak sepakat diselesaikan secara kekeluargaan.
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Pihak I ( Pengendara Sepeda Motor )
Nama :
Umur :
Alamat : Ds Majekan RT RW
Wlingi Blitar.
Pihak II ( Pengendara sepeda pancal / korban )
Nama : Juwono
Umur : 50 Tahun
Alamat :
Wlingi Blitar.
Isi perjanjian :
I. Pihak I bertanggung jawab membiayahi perawatan pihak II selama dirumah sakit sampai sembuh.
II. Pihak I mengganti sepeda yang rusak dan memberi uang secukupnya pada pihak II ( korban ) karena selama sakit tidak bisa bekerja.
III. Pihak I sanggup dilaporkan ke Polisi / dituntut di pengadilan , Apabila tidak menyepakati isi perjanjian ini.
Wlingi April 2008
Pihak I Pihak II
( Meseni ) ( Juwono )
saksi - saksi : Winarto ( Anak korban ) :
Widodo ( Adik korban ) :
Minggu
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar